"Kami sudah berkomitmen mulai dari pimpinan kami yang tertinggi sampai di sini bahwa kepada yang bersangkutan akan segera kami berhentikan, akan kami berhentikan dari pegawai negeri sipilnya. Kami akan berhentikan sementara dengan aturan yang ada kalau memang dia sudah ditangkap dan dijadikan tersangka kita wajib memberhentikan sementara dia sampai ada keputusan yang lebih lanjut. Intinya berhenti nggak ada ampun," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Sutrisno saat jumpa pers di kantornya, Jl Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Selasa (23/4/2019).
Sutrisno menyesalkan penangkapan salah satu jajarannya karena tersangkut narkotika. Dia juga mengucapkan terima kasih ke BNNP Bali yang turut membantu 'bersih-bersih' di lapas.
"Prinsipnya kami sependapat dengan BNN kami juga akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan hukum di Indonesia ini termasuk peredaran narkoba atau barang terlarang untuk masuk ke lapas atau rutan. Yang jelas kami berkomitmen untuk memberantas itu. Kami juga sudah penguatan komitmen bahwa tidak ada lagi barang-barang yang bisa masuk ke dalam. Tentu kami harus bekerja keras dan bekerja bersama-sama dengan instansi lain," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penempatannya di lapas Klas II Denpasar sebelum berubah nomeklaturnya menjadi Lapas Kerobokan. Terakhir berpangkat dengan golongan 3A, bertugas di sat pengamanan tepatnya di pintu utama. Jadi petugas pengaman pintu utama, jadi bukan berhadapan langsung dengan warga binaan yang di dalam," tutur Tonny.
Dia menambahkan Teguh juga mempunyai catatan indisipliner pada 2015 dan 2017 lalu. Tonny menyebut dia sengaja menugaskan Teguh di pintu depan untuk mengurangi intensitas berinteraksi dengan para napi.
"Kenapa dia ditempatkan di situ? Itu sebenarnya adalah titik mempersempit langkah dia untuk bisa lebih intens lagi berbaur dengan warga binaan. Indikasi kecurigaan itu selalu ada, saya selaku pimpinan di sana saya selalu mencurigai seluruh petugas kami, termasuk dia," ujarnya.
"Kami juga sudah mempelajari track record yang bersangkutan dua kali karena ketidakhadiran berdinas sekali di tahun 2015 dan sekali 2017 jadi teguran lisan atau hukuman disiplin tingkat ringan," sambung Tonny.
Acara jumpa pers ini juga dihadiri Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Lilik Sujandi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Bali Sujonggo. Pihak Kanwilkum HAM kini juga melakukan pemeriksaan internal di Lapas Kerobokan.
Sebelumnya diberitakan, Teguh menjadi kurir ekstasi salah satu napi bernama Surya Adi. Teguh ditangkap saat membawa ekstasi yang disembunyikan ke dalam kopi saset ke lapas Kerobokan.
"Made Teguh disuruh untuk membawa sehingga barang bukti ini masuk ke dalam lapas, dibungkus kopi 590 butir ekstasi dimasukkan ke dalam bungkus kopi. Jadi dia mendapatkan ongkos satu kali Rp 3 juta, yang sudah disetor Rp 500 ribu. Ngakunya baru satu kali," Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa saat jumpa pers di kantornya, Jl Kamboja, Denpasar, Bali, Senin (22/4). (ams/aan)











































