"Seperti yang dikatakan penasihat hukum saya tadi, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari ini. Ada saatnya kita akan menentukan sikap lebih lanjut semuanya tetap ada dalam koridor aturan," ujar Idrus Marham menanggapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Sementara itu, jaksa pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan 5 tahun penjara ke Idrus Marham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Idrus Marham terlibat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno ke Eni Maulani Saragih saat menjadi anggota DPR.
Hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca juga: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara |
Simak Juga 'Di Kursi Pesakitan, Idrus Marham Pamer Rekam Jejak':
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini