Idrus Marham Divonis 3 Tahun: Ada Saatnya Kita akan Tentukan Sikap

Idrus Marham Divonis 3 Tahun: Ada Saatnya Kita akan Tentukan Sikap

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 12:36 WIB
Dok.detikcom/Idrus Marham/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat kasus suap Eni Maulani Saragih. Idrus Marham pikir-pikir atas vonis ini.

"Seperti yang dikatakan penasihat hukum saya tadi, kita akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari ini. Ada saatnya kita akan menentukan sikap lebih lanjut semuanya tetap ada dalam koridor aturan," ujar Idrus Marham menanggapi vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Sementara itu, jaksa pada KPK juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan 5 tahun penjara ke Idrus Marham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Majelis hakim menyatakan Idrus Marham terlibat suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno ke Eni Maulani Saragih saat menjadi anggota DPR.

Hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.






Simak Juga 'Di Kursi Pesakitan, Idrus Marham Pamer Rekam Jejak':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads