"Kita melakukan penindakan berupa penegahan dan pemeriksaan kapal yang mengangkut Kayu Merbau," kata Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sulsel, Arif Yoga Utama di Makassar, Sulsel, Senin (22/4/2019).
Kayu Merbau ini diangkut oleh kapal Arjuna Putra 04 dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kayu Merbau yang disita berjumlah kurang lebih 978 batang kayu atau senilai Rp 532.323.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif mengatakan kegiatan ini diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan selanjutnya sarana pengangkut, anak buah kapal dengan muatan kayu merbau," terangnya.
Kapal ini kemudian dibawa ke pelabuhan Feri Bira-Bulukumba Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Perlu diketahui, kapal ini ditangkap di Perairan Selayar, Sulsel. (tfq/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini