"Kami sedang melakukan proses peradilan dan kami itu tentu akan memperhatikan, dan mengumpulkan fakta-fakta apa yang terjadi, kalau itu misal fakta itu benar-benar melanggar kode etik serius, tentunya kami akan memberhentikan tetap 2 anggota PPLN," ujar anggota DKPP, Alfitra Salamm, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).
"Minggu depan sudah mulai, minggu depan dijadwalkan," katanya.
Namun, Fitra belum bisa memastikan apakah pihak PPLN Malaysia dan saksi di sana akan datang ke DKPP atau tidak. Jika tidak datang, DKPP kemungkinan akan melakukan video conference bersama. "Nggak tahu apakah itu diundang, atau apa kami bisa beberapa cara. Ada yang secara diundang langsung dan secara video conference karena tempatnya kan jauh," jelasnya.
Fitra mengatakan akan meminta keterangan sejumlah hal. Salah satunya, dia menyebut akan mengecek awal mula penemuan surat suara itu hingga memeriksa saksi-saksi itu.
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya hingga saat ini belum bertemu dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan NasDem, perihal kasus itu. Namun, dia menyebut pihaknya sudah memberikan rekomendasi kepada KPU.
"Kami belum ada pertemuan khusus soal itu, kami sudah kasih rekomendasi ke KPU, tinggal KPU saja bagaimana menindaklanjutinya," pungkasnya.
Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan PADI (Prabowo-Sandi). Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos, yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor. (zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini