Hakim Tuding Anggota KPU Kompromi Beri Kesaksian
Kamis, 29 Sep 2005 19:00 WIB
Jakarta - Kompak. Itulah kesan yang ditangkap majelis hakim pengadilan Tipikor selama mendengar kesaksian seluruh anggota dan mantan anggota KPU dalam kasus dugaan korupsi KPU dengan terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin.Atas kekompakan itu, majelis hakim menilai ada kompromi dari seluruh saksi dalam memberikan jawaban. Hal tersebut ditanyakan anggota majelis hakim Tipikor Sutiyono kepada saksi Chusnul Mar'iyah yang bertindak sebagai saksi terakhir.Hal tersebut mengemuka dalam pengadilan Tipikor di Gedung Upindo, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (29/9/2005)."Semuanya bilang baca di media massa tentang pengembalian uang-uang itu. Apa jawaban sidang ini dikompromikan sebelumnya, karena ini menyangkut nasib terdakwa dan mencari kebenaran materiil. Jangan sidang ini dikotori dengan hal-hal yang begitu-begitu," cetus Sutiyono.Mendengar pertanyaan hakim, Chusnul langsung membantah pernyataan hakim tersebut. "Kami tidak pernah kompromi dalam setiap jawaban," sangkal Dosen FISIP UI ini.Namun selama persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB ini, pernyataan para saksi terdengar kompak. Seluruh saksi, yakni Ramlan Surbakti, Rusadi Kantaprawira, Hamid Awaluddin, Valina Singka Subekti, Mulyana W Kusumah, Anas Urbaningrum, dan Chusnul Mar'iyah sama-sama mengatakan baru mengetahui pengembalian sejumlah uang oleh beberapa pejabat KPU melalui pemberitaan di media massa.Mereka mengaku baru tahu Nazar, Sussongko Suhardjo, Safder Yusacc, Rusadi Kantaprawira, dan Daan Dimara telah mengembalikan uang dalam bentuk dolar AS ke KPK.Berdasarkan data detikcom, Nazar mengembalikan US$ 44.900, Yusacc US$ 14.000, Rusadi US$ 7.804, dan Daan Dimara US$ 30.000. Sedangkan Sussongko tidak jadi mengembalikan uang yang diterimanya sebesar US$ 30.000 karena telah habis untuk joki 3 in 1.Selain itu, seluruh anggota dan mantan anggota KPU ini membantah telah menerima sejumlah dana dalam bentuk dolar AS dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, serta membantah mengetahui adanya pengumpulan dana rekanan KPU oleh Hamdani.Kesaksian 'sedikit' berbeda yang memojokkan terdakwa hanya dikatakan oleh Ramlan Surbakti dan Rusadi Kantaprawira. Menurut mereka, Nazar adalah penggagas pengumpulan dana taktis yang diungkapkan dalam pertemuan informal di gedung KPU pada Oktober 2003.
(ton/)











































