"Tersangka pengemudi kendaraan Camry, DS, pekerjaan pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/4/2019).
Diduga DS terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara. DS mulaya menabrak Mercy di Jl Rasuna Said. Setelahnya DS menabrak 4 motor di Jl Minangkabau, Setiabudi, hingga akhirnya mobil dirusak warga di Jl Saharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban yang terluka karena dihantam sedan DS yakni Sandi Sutami (pengemudi motor), Iwan, Hani, Erlan Syaur, Fitriah, Salsabla Hanifa dan Fani.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir sebelumnya mengatakan DS dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Simak Juga 'Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Dekat Manggarai':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini