Tabrak Mercy dan 4 Motor, Pengacara DS Jadi Tersangka

Tabrak Mercy dan 4 Motor, Pengacara DS Jadi Tersangka

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 19 Apr 2019 11:20 WIB
Mobil yang menabrak Mercy dan 4 motor di Jl Rasuna Said hingga Jl Minangkabau, Jaksel/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta - Polisi menetapkan pengacara berinisial DS sebagai tersangka dalam kecelakaan karena menabrak mobil Mercy dan 4 motor di Jl HR Rasuna Said hingga Jl Minangkabau, Setia Budi, Jaksel.

"Tersangka pengemudi kendaraan Camry, DS, pekerjaan pengacara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/4/2019).

Diduga DS terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara. DS mulaya menabrak Mercy di Jl Rasuna Said. Setelahnya DS menabrak 4 motor di Jl Minangkabau, Setiabudi, hingga akhirnya mobil dirusak warga di Jl Saharjo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka diamankan dan dibawa ke RSCM Jakpus," ujar Argo.





Para korban yang terluka karena dihantam sedan DS yakni Sandi Sutami (pengemudi motor), Iwan, Hani, Erlan Syaur, Fitriah, Salsabla Hanifa dan Fani.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir sebelumnya mengatakan DS dijerat Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009.





Simak Juga 'Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Dekat Manggarai':

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads