Sopir Sedan Penabrak 4 Motor di Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara

Sopir Sedan Penabrak 4 Motor di Jaksel Terancam 10 Tahun Penjara

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 19 Apr 2019 01:30 WIB
Mobil yang dikemudikan DS (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Pengemudi mobil sedan Camry B-1185-TOD, DS (38), menabrak sejumlah kendaraan di beberapa titik di Jakarta Selatan. Polisi menyebut DS terancam hukuman 10 tahun penjara.

"(DS dijerat) Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman (mengakibatkan) luka berat 10 tahun," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasir menyebut terdapat sejumlah korban luka akibat ulah DS. Dia mengaku juga sudah meminta pihak rumah sakit (RS) mengecek apakah saat mengendarai mobil DS berada dalam pengaruh narkoba.

"Kita sudah mintakan ke RS, belum ada keputusannya," ujar Nasir.




Sebelumnya diberitakan, DS awalnya menabrak mobil Mercy B-811-QQ di Jalan Rasuna Said arah Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 19.00 WIB malam tadi. Pelaku terus melaju dan kembali menabrak kendaraan lain, yaitu sepeda motor bernopol B-3869-UHJ di Jalan Minangkabau arah Manggarai, Tebet.

Aksi ugal-ugalan pengemudi Camry itu juga menyebabkan korban di Jalan Saharjo, Setiabudi. Pemotor bersama boncengannya mengalami luka cukup parah.

"Korban Fitria (diboncengkan) luka. Pergelangan tangan kanan patah, paha kanan luka robek, telapak kaki kanan lecet," terang Nasir. (zak/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads