"(DS dijerat) Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman (mengakibatkan) luka berat 10 tahun," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mintakan ke RS, belum ada keputusannya," ujar Nasir.
Sebelumnya diberitakan, DS awalnya menabrak mobil Mercy B-811-QQ di Jalan Rasuna Said arah Setiabudi, Jakarta Selatan, pukul 19.00 WIB malam tadi. Pelaku terus melaju dan kembali menabrak kendaraan lain, yaitu sepeda motor bernopol B-3869-UHJ di Jalan Minangkabau arah Manggarai, Tebet.
Aksi ugal-ugalan pengemudi Camry itu juga menyebabkan korban di Jalan Saharjo, Setiabudi. Pemotor bersama boncengannya mengalami luka cukup parah.
"Korban Fitria (diboncengkan) luka. Pergelangan tangan kanan patah, paha kanan luka robek, telapak kaki kanan lecet," terang Nasir. (zak/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini