"Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis. Sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).
Akmal mengatakan Wagub DKI Jakarta merupakan kewenangan partai pengusung. Dia menilai pengajuan nama ke DPRD DKI Jakarta sebagai hak partai pengusung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal menegaskan tidak ada batasan waktu dalam menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tapi dia mengimbau DPRD DKI Jakarta segera menentukan nama wakil gubernur.
"Kalau ditanya sampai kapan, tidak ada batasan waktu," jelasnya.
Seperti diketahui, PKS dan Gerindra sudah menunjuk Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai cawagub ke DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta saat ini masih membentuk pansus untuk menentukan aturan terkait voting wakil gubernur.
Tonton juga video Kata BPN Soal Misteri Hilangnya Sandi di Pidato Prabowo:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini