Kemendagri: Tak Ada Aturan Larang Sandi Jadi Wagub Lagi, tapi Tak Etis

Kemendagri: Tak Ada Aturan Larang Sandi Jadi Wagub Lagi, tapi Tak Etis

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 18 Apr 2019 17:16 WIB
Cawapres Sandiaga Uno (Raja Adil/detikcom)
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tidak ada larangan Sandiaga Uno kembali menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Meski demikian, Kemendagri menyebut hal itu tidak etis.

"Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis. Sangat tidak etis. Bagaimana dua nama yang sudah diajukan dua partai pengusung kok ditarik," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang saat dihubungi, Kamis (18/4/2019).


Akmal mengatakan Wagub DKI Jakarta merupakan kewenangan partai pengusung. Dia menilai pengajuan nama ke DPRD DKI Jakarta sebagai hak partai pengusung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pastinya diulang dari partai pengusung lagi. Diusulkan dua nama," sebutnya.

Akmal menegaskan tidak ada batasan waktu dalam menentukan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Tapi dia mengimbau DPRD DKI Jakarta segera menentukan nama wakil gubernur.

"Kalau ditanya sampai kapan, tidak ada batasan waktu," jelasnya.


Seperti diketahui, PKS dan Gerindra sudah menunjuk Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto sebagai cawagub ke DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta saat ini masih membentuk pansus untuk menentukan aturan terkait voting wakil gubernur.


Tonton juga video Kata BPN Soal Misteri Hilangnya Sandi di Pidato Prabowo:

[Gambas:Video 20detik]

Kemendagri: Tak Ada Aturan Larang Sandi Jadi Wagub Lagi, tapi Tak Etis
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads