Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan surat suara yang tercoblos itu ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Tiga surat suara tercoblos untuk paslon 01 dan 1 surat suara lainnya tercoblos untuk paslon 02.
"TPS 121 Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati tercoblos 01, TPS 32 Jatiluhur Kecamatan Jatiasih tercoblos 01, TPS 50 Jatiluhur Kecamatan Jatiasih tercoblos 01, TPS 61 Jatibening Baru Kecamatan Pondok Gede tercoblos 02," ujar Tommy Suswanto di kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmar Yani, Kota Bekasi, Kamis (18/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy mengkategorikan keempatnya sebagai surat suara rusak.
"Itu surat suara rusak, dibuktikan pengawas kami membuka surat suara lainnya. Surat suara lain tidak didapati (tercoblos), kami kategorikan surat suara rusak," ujar Tommy.
Petugas KPPS di TPS-TPS tersebut menyatakan surat suara tersebut tidak sah. Surat suara itu kemudian diamankan oleh petugas KPP setempat.
Saksikan juga video 'BPN Sebut Ada Surat Suara Tercoblos 01 di Sejumlah TPS':