Ramlan Ngatain Nazar Pengkhianat KPU Lewat SMS

Ramlan Ngatain Nazar Pengkhianat KPU Lewat SMS

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2005 14:38 WIB
Jakarta - Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti hadir menjadi saksi Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Ramlan mengaku pernah mengirimi Nazar SMS yang berisi hujatan.Kesaksian Ramlan ini disampaikan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (29/9/2005). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Baroto mempertanyakan mengenai SMS yang dikirim Ramlan kepada Nazar pada 31 Maret 2005. SMS itu berbunyi: "Pak Nazar, kalau hendak mengamankan pekerjaan KPU dengan BPK, amankan semua, jangan pilih kasih dan jangan mengorbankan orang lain. Informasi yang saya terima, katanya ada pertemuan Pak Nazar dengan BPK. Pertemuan itu justru menunjukkan Pak Nazar penghianat KPU."Lalu bagaimana reaksi Ramlan atas pengungkapan hal tersebut? "Ya saya pernah mengirimkan SMS itu. Namun saat itu saya sedang emosional. Tetapi saya menyesali itu," katanya.Dalam BAP, Ramlan mengaku, SMS itu dikirimnya karena emosi, sebab mulai awal pengadaan validasi dan film surat suara, Nazar berupaya membatalkan keputusan pleno dengan berbagai cara dan dengan berbagai macam alasan.Ramlan menegaskan kembali bahwa ada pertemuan informal yang membicarakan pengumpulan dana taktis KPU. "Pak Nazar-lah sebagai penggagas. Ada yang sependapat, seperti Pak Rusadi yang mengatakan boleh saja asal tidak ada mark up dan dilakukan setelah proyek selesai," tutur Ramlan.Dia juga membantah telah menerima uang dalam bentuk dolar dan tidak mengetahui keberadaan dana taktis yang dikelola Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin.Atas kesaksian Ramlan tersebut, Nazar pun membantahnya. Menurut Nazar, pertemuan dengan BPK tidak membicarakan hal-hal yang spesifik dan hanya berlangsung 5-10 menit."Tidak pernah ada pertemuan informal itu dan saya tidak pernah memberikan ide untuk mengumpulkan dana taktis," tandas Nazar.Hingga pukul 14.30 WIB, majelis hakim yang diketuai Kresna Menon masih mendengarkan kesaksian mantan anggota KPU Hamid Awaluddin, yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads