"Kejadian ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIT bertempat di rumah orang tua korban yang terletak di desa Aboru, kecamatan Pulau Haruku, kabupaten Maluku Tengah," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon sebagaimana dilansir Antara, Rabu (17/4/2019).
Yang menjadi saksi atas peristiwa keji itu adalah anak korban berinisial JU. Sedangkan yang membuat laporan polisi ke Polsek Pulau Haruku adalah ES.
Kronologis kejadiannya menurut keterangan saksi pelapor, pelaku tiba-tiba datang dan mengetok pintu rumah korban, tetapi korban tidak membukanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu juga pelaku langsung mumukul korban dengan menggunakan tangan dan besi, serta menendang korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," jelas Julkisno mengutip keterangan saksi.
Pelaku juga dilaporkan sudah sering melakukan penganiayaan kepada korban sehingga perbuatan ini tergolong KDRT.
Melihat korban sudah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, pelaku sempat mengangkat dan meletakan isterinya di atas kursi dan membersihkan darahnya.
Kemudian pelaku yang diduga berada dalam kondisi mabuk akibat minuman keras ini melarikan diri ke dalam hutan dan belum sempat diringkus aparat keamanan.
Babinsa Polsek Pulau Haruku kemudian membawa jenazah almarhumah ke RS Bhayangkara Tantui Ambon untuk diotoupsi.
(asp/rvk)











































