Ketentuan mengenai hal itu tertuang dalam PKPU 2 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memiliki hak pilih, masuk di kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS yang berada di RT/RW sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau Suket. Pemilih juga baru bisa mencoblos mulai pukul 12.00.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.
Aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik ini juga terdapat dalam PKPU 9 tahun 2019 pasal 9, berikut isinya,:
Pasal 9
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
Saksikan juga video 'Jangan Asal, Begini Tata Cara Mencoblos yang Sah!':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini