"Polisi tidak akan memberikan rekomendasi terhadap masyarakat yang izin dalam rangka memobilisasi massa dalam rangka untuk merayakan kemenangan (pilpres) secara awal, karena kita masih menunggu," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Masyarakat diimbau menunggu proses penghitungan di tingkat pusat yang dilakukan oleh KPU. Mobilisasi massa, terang Dedi, dinilai berpotensi menimbulkan konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat diminta bersabar menunggu proses penghitungan suara secara final di tingkat nasional oleh KPU. Kami imbau masyarakat tidak melakukan konvoi seperti itu karena itu sangat rawan provokasi dan terjadi konflik," terang dia.
Dedi menyampaikan, apabila mobilisasi massa dilakukan dan polisi menilai ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut, polisi akan mengambil langkah hukum.
"Apabila nanti ada unsur pidana di situ, polisi tidak segan-segan menindak tegas. Ini rawan. Kami selalu mengimbau, kami berharap masyarakat untuk tenang," tandas Dedi.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya melarang peserta pemilu dan pendukung melakukan pawai kemenangan seusai pencoblosan. Wiranto mengajak masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU terlebih dahulu.
"Maka tadi dari aparat kepolisian telah tegas-tegas mengatakan bahwa mobilisasi massa dalam rangka pawai kemenangan sebelum pengumuman resmi diumumkan, maka akan tidak diizinkan, karena nyata-nyata apa itu melanggar undang-undang menyatakan pendapat dimuka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Dia menjelaskan ada 4 syarat agar bisa mendapatkan izin melakukan mobilisasi massa sesuai undang-undang. Salah satunya tidak mengganggu ketertiban umum.
"Di mana di pasal 6 kegiatan unjuk rasa, kegiatan mobilisasi massa di muka umum itu paling tidak ada 4 syarat, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mengganggu kebebasan orang lain, kemudian dalam batas-batas etika dan moral. Yang keempat, tidak mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa," paparnya.
Simak Juga 'Wiranto: Mobilisasi Massa Dalam Bentuk Apapun Tak Diizinkan':
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini