"(Mereka) sudah diberhentikan, pengawas pemilu wajib menjaga etika dan netralitas, mereka pengawas di lima desa di Kecamatan Kejuruan Muda," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Tamiang, Imran, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2019).
Proses pemberhentian dilakukan pada Senin, 15 April, kemarin setelah proses kajian dan persidangan dugaan ketidaknetralan digelar. Menurut Imran, kelima pengawas desa itu foto bersama dengan jari menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon presiden tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah foto mereka viral di medsos, pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Setelah diselidiki, foto tersebut diunggah di WhatsApp milik seorang Panwas.
"Kita langsung panggil dan proses. Tidak ada toleransi bagi jajaran yang melanggar, kenetralan jajaran pengawas pemilu, dalam sikap, tingkah laku dan ucapan serta perbuatan adalah hal utama yang harus dijaga," ungkap Imran.
"Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen untuk menjaga jajaran agar kejadian ini tidak sampai terulang kembali di masa depan, dan mengharapkan kepada masyarakat untuk memantau gerak-gerik Pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, serta pengawas TPS, jika ditemukan ada yang tidak netral, segera laporkan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Kami akan menindaklanjutinya," ungkapnya.
Saksikan juga video 'Alamat Domisili dan KTP Berbeda, Nyoblosnya di Mana?':
(agse/gbr)











































