Penghitungan surat suara akan digelar pada Rabu (17/4/2019) mulai pukul 14.00 waktu setempat. Dalam penghitungan surat suara nanti Kelompok PPLN diperbolehkan diganti sekiranya ketua dan anggota berhalangan melaksanakan penghitungan surat suara sejauh pernah menjadi peserta Bimtek Pemilu 2019 Kuala Lumpur.
"Petugas KPPSLN yang bertugas harus menggunakan pakaian dan perlengkapan KPPSLN," ujar Ketua PPLN Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, di Kuala Lumpur, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan para saksi yang hadir dalam penghitungan suara harus menunjukkan surat mandat dari Tim Kampanye Nasional (TKN) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) untuk Pilpres. Sementara, untuk Pileg harus menunjukkan surat dari DPP partai politik.
"Untuk menjamin keamanan penghitungan surat suara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bisa ditempatkan di dalam gedung PWTC," katanya.
Sebelumnya saat Bimtek KPPSLN PPLN Kuala Lumpur juga menggunakan gedung tersebut untuk memberikan pelatihan. Penghitungan surat suara di luar negeri tidak boleh mendahului penghitungan suara di dalam negeri yang dijadwalkan pada hari yang sama.
Saksikan juga video '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':
(mae/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini