"Iya benar sidang vonis (hari ini)," kata pengacara Idrus Marham, Samsul Huda, saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).
Samsul berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang ringan pada Idrus Marham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sidang Vonis Idrus Marham Digelar 16 April |
"Harapan kami, majelis hakim memberikan putusan kepada saudara Idrus seringan-ringannya," kata Samsul.
Eks Menteri Sosial itu sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu disebut jaksa karena Idrus ingin pencalonan Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto.
Saksikan juga video 'Idrus Tutup Sidang Pledoi dengan Puisi':
(fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini