"Nggak mungkin dong kalau sekarang. Semua kita menginginkan pemilu ini 100 persen bersih tanpa kecurangan, tanpa money politics, tidak mungkin, dua pihak sama-sama bermain," ujar Direktur PUSaKo Fakultas Hukum Universitas Andalas itu kepada wartawan di STHI Jantera, Jalan Kuningan Madya, Jakarta, Senin (15/4/2019).
Jika memang ada pelanggaran, harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, saya mengingatkan, kalau mau memilih jalur MK, disiapkan bukti-buktinya secara matang. Menurut saya, saran saya kepada pihak yang menyarankan people power itu, lebih baik pihak ini berkonsentrasi untuk maju ke MK jika ada indikasi kecurangan," ucap Feri.
Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyebut, jika pelanggaran tidak dilaporkan ke MK, peserta pemilu dianggap setuju dengan hasil pemilu.
"Kalau tidak mau ajukan sengketa ke MK, dalam kerangka hukum pemilu kita, ya berarti menerima. Sebagai negara demokratis, saya melihat itu," ucap Fadli. (aik/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini