Dimulai dari saat menerima lima surat suara dari petugas TPS, pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara. Hal ini dimaksud untuk mengecek apakah surat suara dalam kondisi baik atau telah tercoblos.
Kemudian pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS. Dalam bilik ini, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya, pemilih tidak boleh mencoblos surat suara dengan benda-benda lain, seperti pulpen, hingga rokok. Pemilih juga tidak boleh mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
Selain itu, pemilih juga harus memperhatikan cara mencoblos surat suara. Hal ini agar hak pilih dapat tersalurkan dengan baik, serta surat suara dapat dinyatakan sah oleh panitia saat pernghitungan.
Tak hanya itu, pemilih juga tidak boleh membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 pasal 38 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara.
Selain itu, dalam PKPU 3 pasal 42 juga melarang pemilih untuk mendokumentasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara. Dokumentasi ini baik dalam bentuk foto maupun video.
Setelah memilih, surat suara harus kembali dilipat untuk dimasukan dalam kotak suara. Masing-masing surat suara ini dimasukan dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihannya.
Hal terakhir yang harus dilakukan setelah mencoblos di TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari pada tinta yang telah disediakan. Hal ini harus dilakukan sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, serta mencegah satu orang mencoblos lebih dari satu kali.
Tak hanya itu, dalam aturan Pemilu juga melarang seluruh pihak menjanjikan atau memberikan uang dan materi kepada pemilih saat hari pencoblosan. Larangan ini terdapat dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 515 tentang Pemilu, sebagai berikut.
Pasal 515
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini