KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua Tersangka Korupsi Proyek Jalan

KPK Panggil Staf Ahli Gubernur Papua Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 10:17 WIB
Foto: Gedung KPK. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Staf Ahli Gubernur Papua, Mikael Kambuaya, terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DM (David Manibui)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (15/4/2019).


Mikael sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Kemiri-Depapre di Papua. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR sejak 3 Februari 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga memanggil David Manibui sebagai saksi. David yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP) ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.


KPK menetapkan Mikael dan David sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupten Jayapura dengan sumber dana APBD-P Papua tahun 2015. Dalam kasus ini, KPK mengindikasikan kerugian keuangan negara senilai Rp 42 miliar dari total proyek Rp 89,5 miliar. (haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads