"Masih ada empat orang lain yang masih kita buru," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Minggu (14/4/2019).
Polisi, menurutnya, sudah mengetahui identitas para pelaku. Ia mengungkap ada inisial T dan M. Sedangkan dua orang lagi masih dicari identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita simpulkan 6 orang pelaku dan punya peran masing-masing. Dan kita perlu cari alat bukti lagi dan mengetahui peran yang saat ini masih kita kejar," ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus ini, Polres Pandeglang, menurutnya, dibantu oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Ia berjanji, dalam waktu dekat para tersangka lain segera ditangkap.
Kasus pembunuhan korban yang dibuang ke dalam karung, menurut Indra, dilakukan atas motif penguasaan speedboat milik korban Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan. Pelaku ingin menguasai speedboat namun diduga ditolak oleh korban.
Baca juga: 2 Pembuang 2 Mayat dalam Karung Ditangkap! |
"Korban menguasai kapal itu. Ada perebutan kepemilikan kapal sehingga timbul percekcokan hingga timbul pembunuhan," katanya.
Kepada dua pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini