"Iya nggak apa-apa sih (digugat), memang kotor. Yang ngotorin kita semua. Jadi memang harus ada perubahan. Kan yang ngotorin bukan PNS," kata Anies di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
Anies mengatakan sedang mengkaji aturan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Pihaknya mengaku sedang menyusun aturan tersebut dengan pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan salah saru aturannya akan berkaitan dalam pengaturan kendaraan bermotor. Namun dia masih enggan menjelaskan secara detail.
"Harus mulai semuanya, kendaraan publik dilakukan, juga kendaraan milik swasta. Intinya bukan pada volume kendaraan tapi pembuangannnya," paparnya.
Dalam siaran persnya, LBH Jakarta dan YLBHI membuka pos gugatan warga yang dirugikan oleh kualitas udara Jakarta. Kualitas udara di kawasan ini sudah tercemar dan membahayakan. Ada Particulate Matter (PM) 2.5 yang melewati ambang batas.
"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 yang tersebut juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya," kata Kabid Advokasi dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat.
Lewat pos yang didirikan LBH Jakarta dan YLBHI, warga bisa menggugat Pemprov DKI, Jawa Barat, Banten, hingga Pemerintah Pusat. Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pembukaan pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta akan dilakukan dari 14 April hingga 14 Mei 2019.
Tonton juga video Drone Pun Dikerahkan Berantas Polusi di Bangkok:
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini