"Ada banyak sumber parameter, CO2 , SP2, Co, debu, timah, hidro karbon, dan kemudian salah satu polutan paling berbahaya yang menjadi ancaman udara Jakarta adalah Particulate Matter (PM) 2.5," kata Kabid Advokasi dan Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Simamora saat diskusi di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).
PM 2.5 adalah materi partikulat yang menjadi polutan udara, bila kadarnya melebihi batas maka berbahaya bagi kesehatan manusia. Data resmi yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukan angka rata-rata tahunan PM 2.5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien nasional yaitu 34.57 ug/m3
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nelson menjelaskan berdasarkan data KLHK tahun 2018 ada 196 hari tidak sehat di Jakarta karena udara tercemar. Hal ini berdampak langsung khususnya pada kesehatan saluran pernafasan.
"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 yang tersebut juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini, sampai kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalamnya," jelas Nelson.
![]() |
Karena itu, pengacara Publik LBH lainnya, Ayu Eza Tiara mengatakan berdasarkan fakta ini LBH dan YLBHI membuka pos gugatan warga negara. Pemerintah Pusat dan Daerah akan diadukan dan diminta bertanggung jawab.
"Seperti yang sudah dijelaskan tidak hanya sakit yang diderita tapi masyarakat harus keluarkan uang begitu banyak untuk berobat. Nah dari sini LBH jakarta dan YLBHI membuka pos aduan untuk calon penggugat," ucap Ayu.
"Siapa aja yang digugat? Rencananya tidak hanya Pemprov DKI Jakarta, tapi juga Pemprov Jawa Barat dan Banten. Karena permasalahan tidak hanya di Jakarta, tapi juga di sana," imbuhnya.
Ayu mengatakan selama ini usaha Pemerintah belum maksimal mengatasi ini. Oleh sebab itu, gugatan warga negara ini diharapkan bisa mendorong pemerintah melakukan usaha lebih menyelesaikan permasalahan udara di Jakarta.
"Banyak yang berifkir ini polusi udara kewajiban bersama, ya benar kewajiban bersama, tapi kalau kita merujuk pada PP nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, di situ dijelaskan bahwa pemerintah wajib mengatasi masalah polusi udara, tidak cukup hanya menanam pohon misal, tapi pemerintah harus melakukan langkah aktif untuk mengatasi pencemaran udara," tuturnya.
Formulir gugatan masyarakat ini bisa didaftarkan di www.bantuanhukum.or.id. Waktu pembukaan pengaduan calon penggugat terkait gugatan pencemaran udara Jakarta akan dilakukan dari 14 April hingga 14 Mei 2019.
Dalam jumpa pers ini juga dihadirkan korban bernama Istu Prayoghi. Dia menderita penyakit yang disebabkan oleh buruknya kualitas udara Jakarta. Pengajar di perguruan tinggi Jakarta Timur ini bekerja tiga hari sekali di Jakarta, selebihnya dia berada di Depok. Dia melakukan aktivitas ini sejak 1999. Pada 2003, dia mulai sakit, merasa kepala seperti ditusuk dan demam tinggi.
Dokter-dokter memastikan tak ada yang aneh. Namun penyakit yang dia derita belum juga enyah. Dia buang air tapi keluar darah. Kondisinya lemas. Sempat pulih, namun sering juga kambuh. Akhirnya dokter mengetahui bahwa Istu punya sensitivitas terhadap kualitas udara.
"Kesimpulan yang saya tetima dari dokter itu saya tetmasuk manusia yang sensitif terhadap udara kotor," kata Istu.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini