Mahfud MD :
Muktamar PKB Alwi Tak Perlu Izin Polisi
Rabu, 28 Sep 2005 18:26 WIB
Yogyakarta - Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mahfud MD mengatakan pelaksanaan muktamar PKB kubu Alwi Shihab-Syaifulah Yusuf pada 1 Oktober 2005 mendatang tidak perlu izin dari kepolisian. Kalau Mabes Polri mengeluarkan surat larangan itu berarti keliru dan sangat dipolitisir."Menurut saya, yang terjadi sekarang semuanya keliru dan sangat dipolitisir. Saya kira, polisi pun juga bisa salah. Karena kegiatan seperti itu sebenarnya tidak perlu izin dari kepolisian. Ini yang mestinya jadi pegangan semua warga negara," kata Prof Dr Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri acara pengukuhan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat, Rabu (28/9/2005).Berdasar Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan berkumpul termasuk pelaksanaan muktamar, cukup dengan pemberitahuan kepada pihak keamanan. Jadi apabila muktamar itu dianggap sebagai acara kumpul-kumpul, kata Mahfud MD, tidak perlu izin dari kepolisian. Apabila pesertanya lebih dari 50 orang, maka cukup memberitahukan ke aparat keamanan. Tapi jika kurang dari 50 orang, tidak perlu ada pemberitahuan. "Ada izin atau tidak dari kepolisian, muktamar PKB kubu Alwi tetap bisa berlangsung," katanya.Mantan Wakil Ketua Umum PKB ini berpendapat, muktamar PKB yang digelar kubu Alwi hanya akan semakin memperuncing konflik di tubuh PKB. "Jika Alwi tetap menggelar muktamar, masa depan PKB akan semakin suram. Dan saya sejak awal tidak setuju Alwi menggelar muktamar sebelum ada keputusan hukum yang sah dan mengikat," katanya.Menurut Mahfud, Alwi semestinya menunggu dulu sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Kalau tetap dipaksakan menggelar muktamar sebelum ada putusan MA berarti sejak awal ada tendensi untuk memecah PKB. Namun kalau sekarang ada muktamar berarti ada dua resiko. Pertama, kalau Alwi menang bisa menggandeng Muhaimin untuk Islah. Namun bila kalah resikonya harus membubarkan diri atau mendirikan partai baru.
(jon/)











































