Mabes Polri Tahan Sopir Mantan Kapolwil Bogor

Mabes Polri Tahan Sopir Mantan Kapolwil Bogor

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2005 17:15 WIB
Jakarta - Sama-sama bersatus tersangka, tak berarti nasib mantan Kapolres Bogor dan sopirnya sama. Mabes Polri menahan Bripka Darmawan Manik, sopir mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Bambang Wasgito. Sedangkan Bambang tidak ditahan.Penahanan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedhihardjo kepada wartawan di ruang rapat Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2005).Darmawan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, hari ini, Rabu (28/9/2005). Penahanan dilakukan karena penyidik Mabes Polri menemukan bukti Darmawan melakukan penganiayaan berat terhadap Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Polres Bogor Utara Aiptu Wawan Setiawan. Penyidik menjerat Darmawan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Darmawan melakukan penganiayaan berat karena korban sampai masuk rumah sakit beberapa hari bahkan telah dilakukan visum et repertum terhadap korban," kata Aryanto.Sementara itu Bambang lebih beruntung. Mantan Kapolwil Bogor itu hanya dijerat dengan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menurut Aryanto, Bambang tidak pernah memberikan perintah kepada Darmawan agar menganiaya Wawan. "Tidak ada perintah. Saya sempat baca berita acaranya kok," kata Aryanto.Dalam kasus Wawan, Bambang yang dicopot dari jabatan Kapolwil Bogor itu hanya melakukan penempelengan. Tindakan menempeleng, kata Aryanto bukan termasuk penganiayaan berat. "Bambang diperiksa hari ini sejak pukul 10.00 WIB. Namun tidak ditahan karena tidak melakukan penganiayaan berat," jelas Aryanto.Sampai saat ini kasus penganiayaan itu masih ditangani di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan untuk sidang kode etik terhadap Bambang Wasgito diserahkan kepada Kepala Detasemen Mabes Polri. (iy/)


Berita Terkait