"Pemilih pindahan se-Banten itu bertambah 15.087 pemilih. Tadinya daftar pemilih tambahan (DPTb) 42 ribu. Lalu sekarang pasca putusan MK bertambah. Jadi total daftar pemilih tambahan sekitar 57 ribuan," kata Komisioner KPU Banten Agus Sutisna kepada wartawan usai pleno terbuka di Hotel le Dian, Serang, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena melaksanakan tugas. Mereka membawa surat keterangan penugasan, yang nggak membawa nggak kita terima sehingga tidak bisa," ujar Agus.
Agus menjelaskan pemilih pindahan ini juga berasal dari luar Banten seperti Jakarta, Jawa Barat hingga luar Pulau Jawa. Menurut Agus, pemilih tambahan ini tidak akan menerima surat suara seperti warga lain.
"DPTb ini konsekuensinya tidak menerima surat suara berdasarkan posisi dan dapil," tambahnya.
Baca juga: KPU Catat Total 800 Ribu Pemilih Pindah TPS |
Meskipun ada penambahan pemilih tambahan, KPU Banten tidak akan menambah jumlah TPS. 15.087 pemilih pindahan ini akan disebar di 3.535 TPS di 491 desa-kelurahan serta 118 kecamatan.
Untuk Banten sendiri, Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) total ada 8.112.477 pemilih yang tersebar di 8 kabupaten dan kota.
(bri/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini