"Untuk TPS LN di Malaysia dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019 dan ini sedang dalam persiapan akhir," kata komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Namun Viryan menyebut pemilihan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan pos telah dilakukan. Pemilihan dengan metode KSK ini diketahui dimulai pada 8 April 2019, sedangkan via pos dimulai pada 8 Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Viryan menjelaskan terdapat 3 metode untuk pemilihan di luar negeri, yaitu melalui pos, TPS, dan KSK. KPU mendorong pemilih untuk melaksanakan pencoblosan di TPS.
"Jadi pemilu di luar negeri itu dilaksanakan dengan 3 metode pemungutan surat suara. Yang pertama, dengan metode pos; yang kedua, metode KSK; yang ketiga, TPS LN," kata Viryan.
"Dalam manajemen pengelolaan untuk pemungutan suara, prioritas kita adalah mendorong dilaksanakan dengan TPS LN," sambungnya.
Akan tetapi, pemilih yang berada di lokasi yang jauh dapat mencoblos dengan dua metode lainnya. Viryan mengatakan metode KSK dapat dilakukan bila pemilih tinggal di lokasi yang jauh dan berkelompok.
"Dalam hal tidak memungkinkan, warga negara Indonesia pemilih luar negeri datang ke TPS LN karena lokasinya jauh atau karena hal lain, dimungkinkan dengan metode KSK atau pos. KSK apabila cukup jauh dari TPS LN kemudian mengelompok itu dimungkinkan," tuturnya.
Jokowi Minta Bawaslu dan Polri Usut Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Simak Videonya:
(dwia/jbr)