Vonis Cabut Nyawa untuk Pembakar Mati Satu Keluarga

Round-Up

Vonis Cabut Nyawa untuk Pembakar Mati Satu Keluarga

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 06:45 WIB
Foto: Terdakwa kartel narkoba Makassar divonis mati (Opik-detikcom)
Makassar - M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma divonis mati atas perbuatannya membakar 1 keluarga di Makassar. Hukuman ini diberikan karena kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa 6 orang.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Kamis (11/4/2019), proses eksekusi 1 keluarga ini pun dikomandoi oleh seseorang bernama Daeng Ampuh dari dalam sel tahanannya di Lapas Klas 1 Makassar. Kaki tangannya, Ilo dan Ramma bertugas sebagai eksekutor lapangan saat itu. Awal tragedi ini bermula ketika salah satu korban bernama Fahri tersangkut utang piutang narkoba dengan Daeng Ampuh dengan nilai hingga puluhan juta Rupiah.

Ada dua tim yang dikerahkan oleh Daeng Ampuh untuk mencari Fahri. Kelompok pertama bertugas menagih utang. kelompok pertama ini sempat melakukan penganiayaan kepada Fahri di sebuah jalan di Makassar. Dari sana, Fahri pun sempat berjanji akan segera membayar utangnya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sayangnya, Fahri hanya memberikan janji manis dan kemudian kabur ke rumah kakeknya, Haji Sanusi di Jalan Tinumbu. Daeng Ampuh yang mendengar kejadian kaburnya Farid langsung naik pitam. Dia lalu mengontak kelompok kedua untuk menghabisi Fahri. Apalagi, Daeng Ampuh mendapatkan kabar Fahri akan segera kabur menuju ke luar kota.

Pada 6 Agustus 2018, sekitar tengah malam, berangkatlah Ilo dan Ramma membeli bahan bakar jenis Pertalite. Keduanya dengan berboncengan motor melaju ke Jalan Tinumbu di rumah Haji Sanusi. Jam menunjukkan sekitar pukul 03.00 WITA, keduanya segera menyiramkan bahan bakar itu ke rumah dan mengambil sebuah korek untuk memantik api untuk membakar rumah berlantai dua itu.



"Sudah selesai," kata Ilo kepada Daeng Ampuh lewat sambungan telepon usai membakar rumah korban. Keduanya pun langsung kabur menuju Jalan veteran Selatan dengan menggunakan sepeda motor bernopol DP 3491 AU. Yang keduanya tidak ketahui, di dalam rumah itu bukan hanya ada Fahri tetapi ada juga Haji Sanusi, Haji Bondeng, Hj Musdalifa, Hijas, Mira. Total 6 orang tewas terbakar dalam peristiwa ini.

Awalnya, masyarakat mengira kebakaran rumah Haji Sanusi bersama 3 rumah lainnya disebabkan oleh korsleting listrik. Lalu, polisi kemudian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa kecurigaan seperti didapatinya bekas botol air mineral yang berisi bahan bakar di dekat rumah korban.





Dari kecurigaan itu, polisi lalu mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari keluarga korban. Dari sanalah, titik terang kasus ini mulai terlihat dan mengantarkan para penyidik ke satu nama yaitu Daeng Ampuh. Polisi juga bergerak mengejar Ilo dan Ramma. Ramma sempat dihadiahi timah panas saat mencoba kabur keluar kota.

Daeng Ampun pun terancam hukuman seumur hidup atas tindakannya ini. Dia lalu ditempatkan sel isolasi oleh untuk menghindarkan pengaruh Daeng Ampuh dari dalam lapas.

Hingga pada pada bulan Oktober, publik dikejutkan dengan kematian Daeng Ampuh di dalam selnya. Daeng Ampuh memilih mengakhiri hidupnya di dalam penjara dengan menggunakan rantai borgol. Daeng Ampuh ditemukan tewas di kamar sel isolasi di LP Makassar, Senin (22/10/l) pagi. Ruang Isolasi Daeng Ampuh berada di Blok 1I Lapas Makassar.

"Korban diduga mengalami beban psikis permasalahan keluarga atau masalah lainnya yang dialami korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono beberapa waktu lalu

Setelah meninggalnya Daeng Ampuh, kedua terdakwa yaitu Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma tetap melanjutkan proses hukum di pengadilan. Pada persidangan di PN Makassar, keduanya mengakui mendapatkan perintah dari Daeng Ampuh untuk menghabisi salah satu korban bernama Fahri alias Desta.

"Menjatuhkan hukuman pidana masing- masing pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Supriadi dalam pembaca amar putusannya di PN Makassar, Kamis (11/4).

"Menimbnag dari niat terdakwa dengan membeli pertalite dan ingin menbakar rumah maka sudah ada niat menghilangkan nyawa desta dan dengan demikian majelis berpendapat kesengajaan telah terpenuhi," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
(tfq/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads