Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supriadi di PN Makassar, Jalan Kartini, Kamis (11/4/2019). "Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban," kata Supriadi.
Supriadi melanjutkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. "Salah satu korban masih di bawah umur. Kedua terdakwa pernah dihukum," ujar Supriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. "Mengadilli, menyatakan terdakwa Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Supriadi saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan hukuman pidana masing- masing pidana mati," sambung dia yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam setelah mendapatkan hukuman mati. Supriadi memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan pengadilan. (fiq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini