Sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/4/2019), JPU Ricardo yang membacakan tuntutan, enggan berkomentar kepada media terkait sidang WNA, dengan alasan perlu persetujuan pimpinan.
Dari tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Jakub dan Simon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, yaitu melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP.Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki Latifah Anum Siregar mengatakan seharunya sidang ini tidak dipimpin hakim tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anum Siregar, kuasa hukum WNA Jakub tidak bisa hadir pada persidangan karena kesulitan mendapatkan tiket untuk penerbangan Jayapura-Wamena.
Jakub ditangkap pada 26 Agustus 2018 di Skouw, Merauke, karena diduga sebagai penyuplai mesiu ke kelompok kriminal bersenjata di Papua. (asp/rvk)