WN Polandia di Papua Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kasus Makar

WN Polandia di Papua Dituntut 10 Tahun Penjara karena Kasus Makar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 17:24 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Wamena - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Papua menuntut warga negara asing (WNA) Polandia, Jakub Fabian Skrzypzki selama 10 tahun penjara. Jakub dinilai melakukan makar.

Sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/4/2019), JPU Ricardo yang membacakan tuntutan, enggan berkomentar kepada media terkait sidang WNA, dengan alasan perlu persetujuan pimpinan.

Dari tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Jakub dan Simon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, yaitu melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP.Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki Latifah Anum Siregar mengatakan seharunya sidang ini tidak dipimpin hakim tunggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai aturan, tidak bisa dilanjutkan sidang karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara," kata Anum melalui telepon selulernya.

Anum Siregar, kuasa hukum WNA Jakub tidak bisa hadir pada persidangan karena kesulitan mendapatkan tiket untuk penerbangan Jayapura-Wamena.

Jakub ditangkap pada 26 Agustus 2018 di Skouw, Merauke, karena diduga sebagai penyuplai mesiu ke kelompok kriminal bersenjata di Papua. (asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads