Kedua terdakwa M Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma dengan mengenakan baju tahanan duduk di kursi pesakitan di PN Maksssar, Jalan Kartini, Kamis (11/4/2019).
"Mengadilli, menyatakan terdakwa Ilham alias Ilo dan Sulkifli Amir alias Ramma terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Supriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan hukuman pidana masing- masing pidana mati," sambung Supriadi yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Kedua terdakwa yang mendengar putusan hakim itu hanya terdiam setelah mendapatkan hukuman mati. Supriadi memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa untuk pikir-pikir atas putusan pengadilan.
Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma mengakibatkan enam nyawa melayang.
"Dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
Yang memberatkan lainnya, kata Tabbrani adalah perbuatan kedua terdakwa sangat terstruktur mulai dari membeli bensin dan membakar rumah korban.
"Bukan hanya adanya kerugian sepeti ada yang meninggal tetapi juga kerugian materil. Ada 3 rumah yang terbakar," ungkapnya. (tfq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini