Kementerian PPPA Bakal Kawal Kasus Audrey hingga Tuntas

Kementerian PPPA Bakal Kawal Kasus Audrey hingga Tuntas

Zakia Liland - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 14:14 WIB
Konpers kasus A di Kementerian PPPA (Zakia Liland/detikcom)
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bakal mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMP di Pontianak, A, hingga tuntas. Pihak Kementerian PPPA menyatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait proses hukum di kasus ini.

"Kami masih menunggu proses penyidikan tapi keberadaan kami di sana sebenarnya sesuai dengan mandat pasal 94 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kaitannya dengan melakukan koordinasi lintas sektor. Koordinasi itu dilakukan untuk melakukan 4 hal dalam sistem peradilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar, di kantor Kementerian PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nahar mengatakan yang bakal dilakukan pihaknya antara lain mulai dari proses pencegahan hingga penanganan korban dan pelaku dilakukan secara benar sehingga tidak memunculkan pasal baru. Dia juga meminta semua pihak menahan dari dan mengikuti hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi sebelum mengambil tindakan terkait kasus ini.

"Mari kita sama-sama menahan diri untuk mengikuti hasil pemeriksaan lalu kemudian baru bisa memutuskan bahwa sesungguhnya apa yang terjadi lalu kemudian prosesnya ini nggak mungkin berhenti. Jadi, ini secara hukum prosesnya pasti akan terus berjalan. Lalu kemudian, perjalanan proses ini akan seperti apa? Tentu akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku saat ini," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya bakal memberi dukungan yang dibutuhkan dalam proses penanganan kasus ini. Antara lain, menyediakan psikolog untuk mendampingi korban dan tersangka pelaku dugaan kekerasan.

"KemenPPPA terus menekankan ini dan memastikan support-support, termasuk Dinas PPPA di Kota Pontianak untuk menyediakan beberapa psikolog untuk mendampingi anak itu dan untuk pelaku. Sehingga kita harapkan apa pun yang dihasilkan tegas dan bertanggung jawab hingga saat ini," jelasnya.

Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyatakan tim PPPA sudah melakukan pendampingan sejak pertama kali ibu si korban melaporkan kasus ini. Dia juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk melindungi anak.



"Ini kan sudah jadi trending topic bahkan sudah mendunia. Kasus ini followers-nya sudah sangat banyak dan bapak presiden telah menyampaikan komentarnya bahwa beliau sangat gusar, sangat sedih, sangat marah terhadap kasus ini. Dan mengingatkan kepada kita semua bahwa seluruh pihak ya, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat bahwa kita memahami bagaimana melindungi anak itu tadi dan kita jangan lupakan itu. Jadi setiap orang tua itu harus mampu mengasuh anaknya dengan baik," ujar Pribudiarta.

Kemudian, salah satu praktisi yang hadir, Roostien Ilyas, menyinggung soal keberadaan anggaran dan sumber daya di Kementerian PPPA yang belum mencukupi untuk melaksanakan tugas perlindungan anak. Dia juga mengingatkan soal dampak penggunaan gawai oleh anak yang masih harus diatur oleh orang tua.

"Memang harus ada Pak, anggaran untuk misalnya SDM harus bagaimana menjadi pelatih atau pendamping dari anak-anak yang melakukan kebrutalan-kebrutalan seperti ini. Tapi kalau anak-anak ya kita damai, ya akan terjadi lagi," ujar Roostien.

"Ibu-ibu bangga sekali kalau di desa-desa itu anak-anaknya sudah pegang gadget seharian karena itu merupakan prestige tersendiri. Ini merupakan agama baru yang dipanteng terus-terusan dan itu hebat menurut ibu-ibu mereka, yang penting anaknya anteng, diam, nggak ganggu dan bahkan dia cerita-cerita. Nah, ini yang salah kaprah. kita mendapatkan teknologi, kita mendapatkan sesuatu yang baru tapi tanpa aturan yang jelas. Kapan anak boleh gadget? Kapan nggak? Dan itu siapa yang mengatur? Dan bagaimana mengaturnya? Dan bagaimana aturan itu diberdayakan di dalam implementasi masyarakat kita dengan beraneka budaya ini," pungkasnya.


Simak Juga "Analisis Hukum Kasus #JusticeForAudrey dari Hotman Paris":

[Gambas:Video 20detik]

(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads