"Jadi kenapa anak ini bisa menjadi pelaku? Itu juga ada problem pengasuhan di dalamnya. Jadi tidak sehingga ini tiba-tiba menjadi pelaku. Itu prinsipnya," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati di gedung KPAI, Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).
Rita mengatakan proses hukum untuk pelaku sedang berjalan. Para pelaku wajib didampingi oleh orang dewasa, seperti orang tuanya. Pendampingan itu agar tidak terjadi guncangan pada pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk korban, kata Rita, perlu didampingi psikososial. Orang tua, baik korban maupun pelaku, juga dinilai perlu berpartisipasi aktif menjaga netralitas dan kondisi agar tidak panas.
"Menjaga agar proses yang ada berjalan baik, tidak perlu menambah suasana lebih panas karena proses hukum sedang berjalan. kita penting untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.
Selain itu, Rita mengatakan prinsip sistem peradilan pidana anak adalah restorative justice. Sedangkan pemenjaraan juga tidak memberikan efek jera.
"Jadi kalau misalkan kita bicara apakah efek jera itu satu-satunya tujuan? Ternyata selama ini penjara itu bukan efek jera," ujarnya.
Rita menjelaskan untuk kasus anak dipenjara Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dari 15 LPKA di Indonesia yang ditinjau pada 2018, KPAI melihat pembinaannya belum efektif.
"Anak-anak sebagian misalnya kasus di geng motor Jakarta Barat itu dulu itu mantan pelaku. Itu kan artinya proses pemidanaan saja itu tidak cukup. Artinya ada holistik penyelesaian yang harus diselesaikan," tuturnya.
Saksikan juga video 'Ombudsman dan KPAI Soroti Bullying Audrey':
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini