Pembatasan Mobil Pribadi di Kemang, Anies: Jangan Fokus soal Larangan

Pembatasan Mobil Pribadi di Kemang, Anies: Jangan Fokus soal Larangan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 12:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Fida/detikcom)
Jakarta - Pembatasan kendaraan di kawasan Kemang akan diberlakukan setelah revitalisasi trotoar selesai. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak fokus pada larangan saja.

"Begini, bukan, intinya jangan fokus pada soal larangan. Yang justru harus dibangun adalah kita membuat suatu ekosistem yang secara perekonomian sehat, dampak lingkungan hidup, dan lalu lintasnya minim," ucap Anies kepada wartawan di JS Luwansa Hotel, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/9/2019).


Anies tak hanya melakukan pembatasan di Kemang, tapi juga di lokasi lain, seperti Jalan Kendal, kawasan Stasiun Sudirman. Ada maksud lain dari penutupan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama seperti kita buat kebijakan soal Jalan Kendal dibuat jadi tempat pejalan kaki. Dan ketika itu dilakukan, fokusnya kan juga bukan larangan mobil lewat Jalan Kendal, fokusnya adalah bagaimana Jalan Kendal bisa dipakai untuk mobilitas antarmoda," ucap Anies.

Seperti diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang merevitalisasi trotoar di kawasan Kemang. Trotoar di Kemang akan diperlebar hingga 3 meter. Total trotoar yang diperlebar sepanjang 7,5 kilometer dari Jalan Prapanca sampai Kemang Selatan.


Kawasan Kemang nantinya akan dibatasi dari kendaraan pribadi untuk membuat nyaman pejalan kaki. Kendaraan pribadi tanpa tanda pengenal dilarang melintas.

"Yang boleh masuk mobil si warga itu sendiri sama shuttle bus yang disiapkan untuk angkut orang masuk ke kawasan itu. Namun kendaraan dari luar nggak boleh masuk, kecuali kendaraan pribadi milik warga," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugara di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/4). (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads