Silaturahmi dengan Caleg NasDem Saan Mustopa, 4 Panwascam Dipecat

Silaturahmi dengan Caleg NasDem Saan Mustopa, 4 Panwascam Dipecat

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 11:29 WIB
Ketua DKPP Harjono (ari/detikcom)
Jakarta - Tiga ketua dan 1 anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Karawang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keempatnya terbukti bertemu dengan caleg Partai NasDem Saan Mustopa.

Keempat orang itu adalah:

1. Anggota Panwascam Banyusari, Rofiudin.
2. Ketua Panwascam Cilamaya Wetan, Ade Iwan Satiawan.
3. Ketua Panwascam Tirtajaya, Endang.
4. Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Fredrick A Kumontoy.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua DKPP Harjono, yang dituangkan dalam Keputusan DKPP dan dilansir di website-nya, Kamis (11/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan itu dilakukan di Rest Area Km 62 Cikampek-Jakarta pada 5 Januari 2019. Dalam pertemuan itu, para panwascam menerima Rp 13 juta, dengan maksud dibagikan ke tiap kecamatan masing-masing Rp 1 juta.

Menurut DKPP, tindakan para teradu melakukan pertemuan dengan Saan Mustopa merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para teradu seharusnya memedomani prinsip mandiri. Penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain.

"Alasan para teradu pertemuan dengan calon anggota DPR RI sebagai ajang 'silaturahmi' dan perkenalan tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yaitu menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu tertentu," ujar Harjono.

DKPP berpendapat tindakan Rofiudin aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa dalam pertemuan merupakan tindakan yang melanggar prinsip mandiri kode etik penyelenggara pemilu.


Tindakan Ade, Endang, dan Fredrick menerima dan kemudian membagikan uang kepada Panwascam yang hadir pada pertemuan melanggar kewajiban etis penyelenggara pemilu untuk menolak pemberian dalam bentuk apa pun dari peserta pemilu yang dapat menimbulkan keuntungan dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan keputusan penyelenggara pemilu.

"Tindakan Para Teradu terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 3 jo Pasal 8 huruf a, b, g, h dan huruf l jo Pasal 10 huruf a jo Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu Terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono.

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads