"Atas tuntutan kami, iya kami berharap sama dengan yang kami tuntut," kata JPU Tabbrani saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2019).
Kasus pembakaran keluarga ini sempat menjadi isu nasional di mana melibatkan seorang bandar narkoba di dalamnya. Kedua terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma terlibat dalam aksi pembakaran yang dikomandoi oleh Daeng Ampuh dari balik penjara.
Dalam sidang dakwaan, kedua terdakwa terancam hukuman mati usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa yaitu Muhammad Ilham Agsari dan Sulkifli Amir mengakibatkan enam nyawa melayang. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ungkapnya.
Yang memberatkan lainnya, kata Tabbrani adalah perbuatan kedua terdakwa sangat terstruktur mulai dari membeli bensin dan membakar rumah korban.
"Bukan hanya adanya kerugian sepeti ada yang meninggal tetapi juga kerugian materil. Ada 3 rumah yang terbakar," ungkapnya.
(fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini