"Hari ini akan dibacakan vonisnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tabbrani, kepada detikcom, Kamis (11/4/2019).
Kedua terdakwa akan menunggu putusan hakim apakah keduanya akan dihukum mati sesuai tuntutan jaksa atau mendapatkan keringanan dari majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jalan Kartini, Makassar, sekitar pukul 13.00 Wita nanti. Duduk sebagai ketua majelis hakim adalah Bambang Nurcahyo.
Pada sidang pembelaan sebelumnya, kedua terdakwa berharap mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan keluarga.
"Saya minta keringanan (hukum kepada hakim) karena saya masih punya istri dan anak," kata terdakwa Ilo dalam pembelaannya dihadapan majelis hakim.
Terdakwa kedua, Ramma juga mengajukan pembelaan serupa dengan Ilo dengan alasan keluarga.
"Saya masih punya ibu dengan bapak yang belum bisa saya bahagiakan," kata dia singkat.
Sementara itu, pihak keluarga berharap putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.
"Kami tunggu saja, mudah-mudahan sesuai dengan tuntutan dari kami. Hukuman mati karena itu satu-satunya pilihan yang saya rasa bisa jadi tanggung jawab hukum dari ini dua orang terdakwanya. Bayangkan saja enam orang meninggal satu kali. Harusnya memang hukuman mati," kata keluarga korban, Haji Amiruddin.
"Harapannya kami pasti hukuman mati dan saya dengar juga dari jaksanya tidak akan meleset dari tuntutannya," sambung dia.
Amiruddin melanjutkan hukuman mati adalah hukuman yang paling setimpal yang diberikan kepada kedua terdakwa untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya. (fiq/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini