Bantah Korupsi, Eks Dirut Jasindo Minta Tak Dihukum Uang Pengganti

Bantah Korupsi, Eks Dirut Jasindo Minta Tak Dihukum Uang Pengganti

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 27 Mar 2019 13:48 WIB
Suasana persidangan ketika mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono membacakan pleidoi (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono membantah menikmati uang hasil korupsi dari kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Dia mengklaim diri sendiri tidak bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

"Pendapat saya tidak terbukti sama sekali, dakwaan jaksa unsur tersebut terpenuhi secara sah dan yakin, namun jaksa tidak dapat membuktikan niat dan faktor kesengajaan saya melakukan perbuatan yang dinyatakan jaksa," kata Budi Tjahjono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Budi juga meminta majelis hakim tidak memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti. Sebab dia merasa tidak menerima uang apapun dalam perbuatan kegiatan pengadaan jasa penutupan asuransi untuk melindungi aset dan proyek konstruksi BP Migas-KKKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang yang saya terima hanya numpang lewat dan sudah saya serahkan kepada yang berhak karena itu tidak patut menghukum saya berupa uang pengganti. Karena saya tidak menikmati uang tersebut. Saya mohon yang mulia tidak menghukum saya dengan membayar uang pengganti," jelas Budi.

Selain itu, Budi membantah perbuatan tersebut merugikan negara. Justru, menurutnya negara mengalami keuntungan sekitar Rp 2,3 triliun dan Jasindo juga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 313 miliar.




Atas pembelaan tersebut, Budi meminta hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dan adil. Selain itu, hakim diminta untuk memerintahkan jaksa membuka pemblokiran rekening dan aset Budi Tjahjono.

"Saya mohon majelis hakim membebaskan dakwaan dari penuntut umum. Dengan demikian majelis memberikan hukuman yang adil dan seringan-ringannya," tutur Budi.

Budi Tjahjono sebelumnya dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan. Budi diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi sehingga merugikan negara dalam kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Budi mengganti uang senilai Rp 6 miliar dan USD 462.795 dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp 1 miliar. Jika Budi tidak mengganti, harta kekayaannya diminta disita senilai uang pengganti tersebut atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Atas kasus ini, jaksa meyakini Budi melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads