BPN: Berlebihan Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Dahnil

BPN: Berlebihan Ketua KPU Pariaman Dipecat karena Makan Bareng Dahnil

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 18:07 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menilai pemecatan Ketua KPU Pariaman, Sumatera Barat, Abrar Azis berlebihan. BPN menyebut alasan pemecatan Abrar tidak masuk akal.

"Saya pikir terlalu berlebihan menjatuhkan sanksi pemecatan. Karena pemecatan kan sudah pelanggaran sangat berat. Sementara kalau mereka mau melakukan konspirasi, ya, tentu tidak dilakukan terang-terangan di rumah makan," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Abrar dipecat setelah dinyatakan melanggar etik karena makan bareng Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak. Putusan terkait perkara yang menjerat Abrar dibacakan dalam sidang pleno DKPP hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]





Dasco mengatakan Dahnil dan Abrar bersahabat sejak lama--jauh sebelum Pemilu 2019. Lagi pula, menurut dia, keputusan KPU tidak bisa diputuskan Abrar seorang diri.

"KPU itu kan kolektif kolegial. Meski Ketua KPU teman Pak Dahnil, dia tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam soal pileg dan pilpres," ujarnya.



Simak Juga "Panelis dan Moderator Debat Kelima Teken Pakta Integritas":

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads