JPO di Palembang Dipenuhi Spanduk Caleg, Pemkot: Kami Tertibkan!

JPO di Palembang Dipenuhi Spanduk Caleg, Pemkot: Kami Tertibkan!

Raja Adil Siregar - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 16:39 WIB
JPO RS Muhamad Hoesin, Palembang, dipenuhi spanduk caleg dan partai. (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Palembang - Kondisi jembatan penyeberangan orang (JPO) di Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena kondisi JPO yang rusak, melainkan karena spanduk caleg.

Dari pantauan detikcom, spanduk caleg dan partai peserta Pemilu 2019 tampak memenuhi JPO, mulai dari JPO Makam Pahlawan, JPO RS Muhamad Hoesin hingga JPO Pasar Cinde. Masyarakat pengguna JPO mengeluh.

"Sudah dua hari ini spanduk memenuhi JPO dan merusak pemandangan. Kami sulit lewat kalau ada yang sudah lepas dan menutupi jalan," ujar salah seorang pengguna JPO, Nur'aini saat ditemui di JPO RS Muhamad Hoesin, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penampakan JPO RS Muhamad Hoesin, Palembang.Penampakan JPO RS Muhamad Hoesin, Palembang. Foto: Raja Adil Siregar/detikcom


Spanduk yang terpasang tak beraturan itu ukurannya bervariasi, mulai dari 20 x 30 cm hingga 50 x 50 cm. Terlihat jelas spanduk caleg itu menutup pagar pembatas.

"Ini merusak pemandangan. Seharusnya kalau memang dipasang karena kemarin ada kampanye, tolong dilepas lagi kalau sudah selesai. Bikin jelek JPO," kata Nur.

"Kemarin ini ada spanduk besar ukuran sekitar 2 meter, tapi sudah kami lepas karena menutupi jalan. Ini tinggal yang kecil-kecil, tapi ya itu, banyak," katanya.




Wanita berusia 45 tahun itu minta pihak terkait agar membersihkan, baik Bawaslu maupun Satpol PP. Dengan begitu, JPO yang dikotori spanduk para caleg dan partai bisa kembali bersih.

Sementara Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandi mengatakan spanduk yang terpasang itu illegal. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Panwas atau Panwascam untuk menertibkan.

"Kalau spanduk terpasang sembarangan seperti itu tidak boleh. Memang untuk di JPO sebenarnya ada media iklan dan itu dalam bentuk reklame yang rapi dan ada izin. Kalau seperti yang terlihat sekarang ya tidak boleh," kata Amir.

"Langsung ini kami koordinasikan sama Panwas atau Panwascam untuk segera ditertibkan. Karena pemasangan seperti itu sudah ditentukan oleh KPU," tutup Amir. (ras/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads