Dari pantauan detikcom, spanduk caleg dan partai peserta Pemilu 2019 tampak memenuhi JPO, mulai dari JPO Makam Pahlawan, JPO RS Muhamad Hoesin hingga JPO Pasar Cinde. Masyarakat pengguna JPO mengeluh.
"Sudah dua hari ini spanduk memenuhi JPO dan merusak pemandangan. Kami sulit lewat kalau ada yang sudah lepas dan menutupi jalan," ujar salah seorang pengguna JPO, Nur'aini saat ditemui di JPO RS Muhamad Hoesin, Rabu (10/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Spanduk yang terpasang tak beraturan itu ukurannya bervariasi, mulai dari 20 x 30 cm hingga 50 x 50 cm. Terlihat jelas spanduk caleg itu menutup pagar pembatas.
"Ini merusak pemandangan. Seharusnya kalau memang dipasang karena kemarin ada kampanye, tolong dilepas lagi kalau sudah selesai. Bikin jelek JPO," kata Nur.
"Kemarin ini ada spanduk besar ukuran sekitar 2 meter, tapi sudah kami lepas karena menutupi jalan. Ini tinggal yang kecil-kecil, tapi ya itu, banyak," katanya.
Wanita berusia 45 tahun itu minta pihak terkait agar membersihkan, baik Bawaslu maupun Satpol PP. Dengan begitu, JPO yang dikotori spanduk para caleg dan partai bisa kembali bersih.
Sementara Humas Pemkot Palembang, Amiruddin Sandi mengatakan spanduk yang terpasang itu illegal. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Panwas atau Panwascam untuk menertibkan.
"Kalau spanduk terpasang sembarangan seperti itu tidak boleh. Memang untuk di JPO sebenarnya ada media iklan dan itu dalam bentuk reklame yang rapi dan ada izin. Kalau seperti yang terlihat sekarang ya tidak boleh," kata Amir.
"Langsung ini kami koordinasikan sama Panwas atau Panwascam untuk segera ditertibkan. Karena pemasangan seperti itu sudah ditentukan oleh KPU," tutup Amir. (ras/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini