"Yang bersangkutan tidak sempat melakukan pengereman," kata Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo saat dihubungi detikcom, Rabu (10/4/2019).
Sutomo mengatakan, korban memacu motor Honda Vario bernopol B-3678-ENU dengan kecepatan tinggi. Lokasi kecelakaan sendiri memang ada di jalur cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP laka (kecelakaan) di jalur cepat, jalur yang dilarang untuk roda dua, kecepatan korban di atas 40 Km/Jam," jelasnya.
Motor korban menyenggol beton median jalan hingga kehilangan kendali. Korban kemudian terpelanting dan tubuhnya terhempas di atas pagar kawat sling baja hingga kepalanya putus.
"(Penyebabnya) ngantuk dan lelah," ucapnya.
Diketahui, Ita pada Senin (7/4) pukul 05.40 WIB itu baru pulang kerja dari Jakarta. Polisi mendapatkan CCTV yang merekam detik-detik kecelakaan itu.
Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan pemeriksaan CCTV, polisi menyimpulkan Ita tewas karena kecelakaan tunggal.
Simak Juga "Ini Lokasi Kecelakaan Tunggal yang Tewaskan Wanita di Margonda":
(mea/mea)