Ngaku Ikuti Prosedur, Neneng Ungkap Rencana Dapatkan Izin Meikarta

Sidang Suap Izin Meikarta

Ngaku Ikuti Prosedur, Neneng Ungkap Rencana Dapatkan Izin Meikarta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 10 Apr 2019 12:57 WIB
Ilustrasi proyek Meikarta. (Rachman Haryanto/detikcom)
Bandung - Salah satu terdakwa perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta, Neneng Rahmi, mengaku pernah diajak untuk menemui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna membahas lebih lanjut tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu ingin dipercepat demi mulusnya perizinan bagi proyek Meikarta.

Awalnya RDTR itu dibahas di panitia khusus (pansus) bentukan DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah disahkan, RDTR itu dibawa ke Pemprov Jawa Barat untuk mendapatkan persetujuan.

"Yang saya lakukan sesuai prosedur. Prosesnya harus persetujuan substansi provinsi," ujar Neneng saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Neneng, yang merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Bekasi, juga mengamini adanya pemberian uang ke Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa demi memuluskan pengurusan RDTR itu. Neneng mengaku menjanjikan Rp 1 miliar untuk Iwa, tetapi ia memberikannya sebesar Rp 900 juta.

"Iya Rp 500 juta dari Satriadi (perwakilan Lippo) dan Rp 400 juta ada sisa setelah pemberian ke DPRD," kata Neneng.

Pemberian itu, disebut Neneng, atas saran dari Hendry Lincoln, yang saat itu menjabat Sekretaris Dispora Pemkab Bekasi. Menurut Neneng, Hendry selalu memantau perkembangan perizinan Meikarta hingga mengajak Neneng menemui Ridwan Kamil demi mempercepat perizinan itu.

"Itu pun Hendry Lincoln yang bahwasanya dia ingin cepat selesai dan bahkan waktu Hendry Lincoln tak bertugas atau menjabat sebagai Sekdin PUPR, saat ini menjabat di Sekdin Olahraga masih memonitor perkembangan. Bahkan mengajak saya bertemu Ridwan Kamil yang didasari persetujuan substansi," ucap Neneng.

"Bertemu Ridwan Kamil untuk apa?" tanya jaksa.

"Hendry Lincoln ingin RDTR cepat selesai," jawab Neneng.

Namun, setelah itu, Neneng tidak menjelaskan lagi apakah rencana pertemuan itu terjadi atau tidak. Dia hanya mengatakan, bila sesuai prosedur, persetujuan substansi soal RDTR berada di tangan provinsi.
Dalam persidangan ini, total ada lima terdakwa yang diadili, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Mereka didakwa menerima suap dari Lippo Group terkait perizinan proyek Meikarta. Dalam perkara yang sama, ada empat orang yang sudah divonis terbukti bersalah sebagai pemberi suap, yaitu Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi.

Usai persidangan Neneng Rahmi enggan bicara lebih lanjut. Dia menyebut bila Hendry yang lebih tahu.

"Itu yang lebih tahu Hendry Lincoln, karena Hendry Lincoln yang menginisiasi. Itu bisa ditanya ke Hendry Lincoln," kata Neneng seusai persidangan.

Jaksa KPK I Wayan Riana juga menyebut keterangan Neneng itu belum ada dalam pemeriksaan di KPK sebelumnya. Dia juga belum tahu apakah rencana pertemuan itu terjadi atau tidak.

"Itu keterangan baru ada di persidangan ini, belum ada di acara pemeriksaan," ucap Wayan seusai sidang.

"Belum kita ketahui. Jadi waktunya pun belum tahu ya, belum dijelaskan. Tadi kan rencana, rencana akan menghadap Ridwan Kamil dengan Hendry Lincoln," imbuhnya.



Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads