Terdakwa Suap Meikarta Beberkan Aliran Duit ke DPRD

Terdakwa Suap Meikarta Beberkan Aliran Duit ke DPRD

Tri Ispranoto - detikNews
Senin, 01 Apr 2019 15:25 WIB
Sidang lanjutan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, terdakwa kasus suap proyek Meikarta di PN Bandung, Senin (1/4/2019) Foto: Tri Ispranoto-detikcom
Bandung - Terdakwa kasus dugaan suap proyek Meikarta, Neneng Rahmi membeberkan aliran duit ke DPRD Kabupaten Bekasi total Rp 1,28 miliar. Duit disebut Neneng Rahmi terkait pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.

Dalam keterangan di persidangan, Neneng--saat itu menjabat Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi-- mengaku pernah menerima perintah dari Henry Lincoln terkait permintaan pimpinan dewan yang meminta uang Rp 1 miliar.

Neneng mengaku melihat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim berbisik pada Henry. Selanjutnya Henry meminta dirinya untuk memberikan uang untuk pimpinan dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alur pemberian itu bertahap Rp 200 juta, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan Rp 300 juta, total Rp 1 miliar. Pemberian kesatu sampai ketiga diberikan oleh Henry Lincoln, selanjutnya Rp 300 diberikan langsung (Neneng) ke Pak Mustakim," ujar Neneng, Senin (1/4/2019).

Selain uang tersebut, para pimpinan, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi berserta sejumlah anggota keluarga yang berjumlah 29 orang juga diberi fasilitas liburan ke Thailand senilai Rp 284.715.000.

"Bahwa adanya studi banding (liburan ke Thailand) yang diperintahkan oleh Henry saya tidak mengetahui (pasti). Awalnya (pembincaraan) di Surabaya, hanya saja saya pulang duluan. Saya baru tahu setelah (sampai) di Bekasi," katanya.





Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengaku tidak tahu mengenai uang-uang tersebut. Hanya saja ia mengakui mendapat uang dari Mustakim sebesar Rp 75 juta yang kini telah dikembalikan ke KPK.

"Saya enggak tahu (tujuan pemberian uang). Saya baru tahu setelah KPK memberi tahu terkait uang itu. Makanya saya kembalikan," katanya.

Sedangkan Mustakim dalam persidangan hanya mengakui mendapat uang Rp 300 juta yang diberikan oleh Neneng. Sementara uang Rp 700 yang diberikan oleh Hendry tidak diakuinya.

"Rp 300 juta dibagi berempat (pimpinan dewan). Sama rata Rp 75 juta," katanya

Senada dengan Sunandar, Mustakim baru mengetahui jika uang Rp 75 juta tersebut berasal dari kasus Meikarta. "Saya baru tahu dari penyidik bahwa itu berkaitan dengan Meikarta. Maka saya kembalikan Rp 75 juta dari Bu Neneng Rahmi dan Rp 30 juta perjalanan ke Thailand. Total (dikembalikan) Rp 105 juta," ujarya.

Dalam sidang kali ini dihadirkan 21 saksi (sebelumnya ditulis 20) yang terdiri dari ketua, anggota dan staf ASN DPRD Kabupaten Bekasi. Pada persidangan para saksi mengaku telah mengembalikan uang pemberian dan fasilitas yang diberikan terkait proyek Meikarta.


Saksikan juga video 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(tro/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads