Rekomendasi sanksi tersebut diberikan karena tiga pejabat Pemprov terbukti tak netral dan mendukung calon DPD RI atas nama Fadlin Akbar yang juga anak gubernur. KASN diminta menjatuhkan sanksi ke Kepala Dinas Pertanian Agus Tauhid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babar Suharso, dan Kasubag Tata Usaha Kantor Cabang Dinas Pendidikan Cilegon-Serang Fathurrohman.
"Ada tiga yang kami rekomendasikan: AT, BS, dan FR. Berdasarkan bukti dan keterangan, kami sudah melakukan kajian dan terbukti ada pelanggaran terhadap aspek netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir di Serang, Banten, Rabu (10/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dua tadi tidak direkomendasikan diberi sanksi. Sedangkan sanksi yang terbukti terlibat untuk jabatan mereka ke KASN," pungkasnya.
Dugaan keterlibatan dukungan politik ini bermula dari grup WhatsApp. Di dalamnya berisi ASN Pemprov Banten dan anak gubernur yang saat ini mencalonkan jadi DPD RI. Laporan percakapan di grup ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan sejak Selasa (26/3) lalu.
Tonton juga video Bawaslu Selidiki Isu Mobilisasi Pegawai BUMN di Kampanye Jokowi:
(bri/aan)