"Pasti, pasti (akan diselidiki)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Herry mengatakan penyidik akan menyampaikan informasi ini pada Kementerian Luar Negeri (Kemlu). "Nanti kita komunikasikan juga ke Kemenlu," imbuh Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan jika pengakuan EH tentang terbukti pihaknya tetap tak bisa mempidanakan oknum staf KBRI di Suriah tersebut.
"Untuk pasal pidana tidak ada. Hanya kode etik saja," ujar Dedi.
Sebelumnya EH menceritahan pengalaman menyedihkannya menjadi TKW ilegal di Irak. Dia tak digaji, diperkosa kemudian dituduh mencuri oleh majikan sehingga mendekam di penjara.
Sebelum bekerja di Irak, EH lebih dulu dikirim agen penyaluran TKI ke Suriah. Di sana dia bekerja namun tak digaji. Saat mengadu ke KBRI di Suriah, seorang staf di sana menolak memberikan pertolongan dan memaki EH.
EH akhirnya dipulangkan oleh KBRI di Bagdad, Irak setelah mendapat pendampingan hukum dari SEED Fuondation dan International Organization for Migration (IOM). (aud/fdn)











































