"Mau naturalisasi, normalisasi, sheet pile beton itu buat apa coba? Memperkuat tebing kan. Tanpa dia dilebarkan, tebing itu mau longsor ya kita perkuat," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup , Yusmada Faizal, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Konsep naturalisasi dituangkan dalam Pergub nomor 31 tahun 2019 tenteng Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu dengan Konsep Naturalisasi. Pergub itu meminta instansi terkait untuk memperhatikan ekosistem saat membuat fasilitas sumber daya air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusmada, naturalisasi bukan hanya memperlebar lebar sungai. Jika sungai tidak bisa dilebarkan, maka perlu untuk mengatur volume air.
"Kalau kapasitas kurang, kita upayakan lebarkan. Kalau kapasitas tidak bisa lebarkan, debit air diatur, dengan cara membangun waduk, dan lain-lain," kata Yusmada.
Yusmada tak ingin konsep naturalisasi dibenturkan dengan normalisasi. Bagi dia, hal yang terpenting adalah revitalisasi sungai.
"Jadi jangan seolah-olah, sana naturalisasi, sana normalisasi. Apalagi Pergub tadi itu konsepnya, yang penting pembangunan revitalisasi SDA. Ada itu bisa sungai, waduk, embung," kata Yusmada.
Naturalisasi sungai dicanangkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal tahun lalu. Naturalisasi, menurut Anies, akan mengembalikan fungsi sungai seperti aslinya.
"(Mengatasi banjir) salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan (air) tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," kata Anies di Pluit, Jakarta Utara, Rabu (7/2/2018).
Anies pun tidak mau ada betonisasi dalam naturalisasi. "Anda tidak ketemu betonisasi. Karena yang kita lakukan adalah naturalisasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2018). (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini