"Dari jumlah anggota DPRD di Riau sebanyak 531 orang, yang belum melaporkan sebanyak 256 orang. Untuk Riau masih rendah yaitu 52 persen tidak melaporkan harta kekayaannya," kata Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan Whatsapp yang diterima wartawan di Pekanbaru, Selasa (9/4/2019).
Febri menjelaskan, laporan kekayaan yang paling tinggi hanya di DPRD Provinsi Riau. Tingkat pelaporannya mencapai 94 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari jumlah anggota DPRD Provinsi Riau sebanyak 60 orang, hanya empat orang yang belum melaporkan hingga batas akhir 31 Maret 2019," kata Febri.
Untuk anggota DPRD Kabupaten dan Kota se Riau, lanjut Febri, hanya ada 215 orang atau 46 persen yang sudah membuat laporan kekayaan. Sisanya ada 251 orang belum melaporkan.
Febri menjelaskan, KPK bersama KPU telah mempublikasikan nama-nama anggota MPR, DPR, DPD, DPRD seluruh Indonesia yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Pengumuman nama tersebut dilakukan KPK agar semua pihak agar publik mendapatkan informasi tambahan untuk menentukan caleg yang akan dipilih di Pemilu 17 April 2019.
"Ini merupakan upaya KPK dalam mewujudkan politik yang berintegritas," kata Febri.
Menurutnya, salah satu indikator politik yang berintegritas tentunya adanya keterbukaan dan pelaporan harta kekayaan yang benar sebagai penyelenggara negara.
"Pelaporan soal harta kekayaan ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Febri.
Saksikan juga video 'Salah Satu Indikator Caleg Jujur: Lapor LHKPN':
(cha/rvk)