Laporan Pelanggaran Kampanye Ketua DPRD Pekanbaru Dihentikan Bawaslu

Laporan Pelanggaran Kampanye Ketua DPRD Pekanbaru Dihentikan Bawaslu

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 09 Apr 2019 14:02 WIB
Foto: Ketua DPRD Pekanbaru Sahril (Chaidir-detikcom)
Jakarta - Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu Pekanbaru menghentikan kasus dugaan kampanye terselubung Ketua DPRD Pekanbaru, Syahril. Alasannya karena laporan tersebut tidak cukup bukti.

"Dari hasil penyelidikan kita, akhirnya Gakkum sepekat kasusnya dihentikan. Karena tidak cukup bukti yang kuat adanya kampanye terselubung," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution kepada detikcom, Selasa (9/4/2019).

Indra menjelaskan, Ketua DPRD Pekanbaru Syahril yang dilaporkan melakukan kampanye karena statusnya juga caleg, tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Sehingga kasusnya dihentikan pihak Bawaslu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Dari hasil penyelidikan kita, Ketua DPRD Pekanbaru melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat Kecamatan Marpoyan Damai," kata Indra.

Menurut Indra, acara sosialisasi Perda merupakan agenda resmi dari Sekretariat DPRD Pekanbaru. Dalam acara sosialisasi Perda tersebut, katanya, secara resmi peserta yang hadir menerima uang saku dari panitia.



"Dana uang saku kepada perserta resmi menggunakan dana APBD. Dan uang tersebut disediakan Sekretariat Dewan," kata Indra.

Karena itu, sambungnya, hasil rapat Gakkum laporan soal dugaan kampanye terselubung dihentikan. "Intinya tidak cukup bukti dugaan kampanye," tutup Indra. (cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads