Kasubag Humas Polres Bekasi AKP Sunardi menjelaskan kasus itu terungkap setelah polisi menyelidiki sebuah informasi soal RK. RK diintai polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
"RK alias R ini sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan sering membawa senpi gas. Dia karyawan perbankan," kata AKP Sunardi kepada wartawan di kantornya, Bekasi, Senin (8/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika jenis sabu yang dibungkus atau dibalut dengan isolasi warna hitam sekitar 2 gram dan ditemukan sepucuk senjata air gun," lanjutnya.
Hasil pemeriksaan, RK mengaku mendapatkan sabu dari tersangka R. Polisi lalu menangkap R di Cibitung, Bekasi.
"Dari R kita dapatkan sabu satu plastik klip bening dibalut isolasi warna hitam ketika R akan mengirimkan pesanan," sambungnya.
R mengaku mendapatkan barang itu dari WEMPI (DPO). Saat ini polisi masih mengejar WEMPI.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bekasi.
(mea/mea)











































