Rampok dan Telanjangi Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap

Rampok dan Telanjangi Penumpang, Sopir Taksi Online Ditangkap

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 18:33 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Subdit 3 Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi online berinisial ASA (19). Dalam askinya, pelaku yang ditemani oleh rekannya, GF (24), menelanjangi korban dan 'membuang'-nya di pinggir jalan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka ASA mencari korban dengan menggunakan akun taksi online dan mobil milik saudaranya.

"Berawal dari ada penumpang yang sudah memesan dia ada di Ancol sana memesan taksi online. Kemudian datanglah taksi yang dikendarai tersangka ASA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah datang, penumpang naik mobil tersebut, dan berjalan ke arah Bekasi karena disuruh nganter ke sana. Saat 800 meter berjalan, driver (ASA) bilang ke penumpang (STNK tertinggal)," sambungnya.

Tersangka ASA meminta izin kepada korban bernama Tauhid untuk menemui temannya sekalian mengambil STNK. Korban menyetujuinya dan pelaku membawa korban bertemu dengan tersangka GF di Halte Binaria Tija, Jakarta Utara.
"GF menyerahkan STNK dan driver izin ke penumpang, 'Mas, bisa teman saya ikut nganter ke Karawang karena pulangnya saya sendiri, saya takut'. Akhirnya penumpang percaya dan mengiyakan boleh naik temannya si driver ini, dan akhirnya dia masuk ke mobil dan ikut mengantar," jelas Argo.

Selama perjalanan menuju ke rumah korban, tersangka GF rupanya sudah menyiapkan pisau untuk mengancam korban. Korban sempat tertidur selama di perjalanan dan terbangun karena mobil berhenti di wilayah Muara Bakti, Kabupaten Bekasi.

"Tahu-tahu penumpang bangun dia sudah ada di pinggir jalan keluar jalan tol di daerah Bekasi. Sama tersangka GF ini, penumpang dicekik untuk diminta barang-barangnya. Dia menodongkan pisau ini, kemudian dia minta (harta benda korban)," kata Argo.

Pelaku merampas satu unit ponsel milik korban dan uang tunai Rp 6 juta. Setelah itu, korban dipaksa membuka pakaiannya untuk memastikan sudah tidak ada harta benda di badan korban. Korban selanjutnya diturunkan di pinggir jalan setelah dirampok.

"Setelah itu otomatis korban tanpa busana diturunkan di pinggir jalan. Akhirnya berjalannya waktu, (korban) melapor ke pihak kepolisan," kata Argo.

Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku pada awal April 2019. Kepada polisi, para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perampokan itu.

Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga masih mencari pemilik akun taksi online serta mobil yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara 9 tahun.



Simak Juga "Tak Patuhi Aturan Taksi Online, Siap-siap Kena Sanksi!":

[Gambas:Video 20detik]

(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads