"Tidak semua kabupaten atau kota itu terbuka. Di tingkat provinsi, misalnya, lepas dari rekapitulasi itu hanya merekap apa yang sudah ditetapkan di kabupaten atau kota, paling tidak ada 3 provinsi di Indonesia yang penetapannya di tingkat provinsi tidak undang Bawaslu, tidak undang peserta pemilu," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam rapat rekapitulasi penetapan DPTHP di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
Afif mengaku sudah mengarahkan agar rapat pleno dilakukan terbuka. Sebab, dia tidak ingin hasil rekapitulasi dipermasalahkan di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyebut beberapa provinsi di antaranya Jakarta sedang kami undang Bawaslu untuk hadir, kemudian Kalimantan Utara, dan Jateng," imbuh Afif.
Selain itu, Afif mempermasalahkan terkait nama rapat pleno yang disebut sebagai rekapitulasi daftar pemilih pascaputusan MK. Menurutnya, secara teknis rapat pleno ini disebut sebagai penetapan DPTHP ke-3 atau DPTHP3.
"Ini sebagai catatan kami dari Bawaslu atas pertama penamaan dari rekap kita ini, karena secara substansi kami beri nama rekomendasikan sebelum putusan MK ke jajaran KPU provinsi, kabupaten, atau kota semua menamai proses plenonya adalah pleno DPTHP 3, bukan pleno pasca-putusan MK," tuturnya.
Setelah KPU memberikan beberapa pemaparan terkait jumlah pemilih dan TPS tambahan. Saat ini, rapat rekapitulasi tengah ditunda karena adanya beberapa angka yang perlu diperbaiki.
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini (dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini